Breaking News
- KABUPATEN SOLOK MENCETAK SEJARAH MENDAPATKAN PENGHARGAAN ADIPURA
- Asnur, SH, MM dilantik sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok
- PEMBERITAHUAN AMDAL RLA
- SOSIALISASI MAGGOT DI NAGARI BATU BAJANJANG
- SOSIALISASI BANK SAMPAH KE MASYARAKAT DAN SEKOLAH
- STANDAR PELAYANAN
- SOSIALISAI BANK SAMPAH DI NAGARI KOTO HILALANG
- Koordinasi dengan Pemerintahan Nagari Batu Bajanjang terkait rencana pelaksanaan sosialisasi dan wor
- Workshop Pengelolaan Sampah melalui Budidaya Maggot/Black Soldier Fly (BSF) di Nagari Cupak
- Launching Nagari Pilot Project
TUPOKSI
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, masing-masing anggota Organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok mempunyai tugas sebagai berikut:
- Kepala Dinas, mempunyai tugas melaksanakan kebijakan daerah di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
- Sekretaris, mempunyai tugas:
- Menyusun program dan anggaran meliputi penyusunan Renstra, Renja dan RKA;
- Penyelenggaraan administrasi perkantoran yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, hukum, organisasi dan hubungan masyarakat; dan
- Penyelenggaraan urusan keuangan dan kelengkapan yang meliputi perbendaharaan, pendapatan, pengelolaan barang milik daerah, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan, monitoring dan pelaporan.
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas:
- Menghimpun peraturan perundang-undangan, mengolah data dan informasi, petunjuk teknis yang berhubungan dengan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan dan kepegawaian serta menyiapkan bahan untuk pemecahan masalah;
- Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan dan kepegawaian serta menyiapkan bahan untuk pemecahan masalah;
- Menyusun program dan kegiaatan dengan berpedoman kepada Renstra;
- Mengusulkan pejabat pengelola keuangan;
- Menyusun dan melaksanakan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan barang milik daerah;
- Mengatur penggunaan alat tulis kantor, inventaris dan kepustakaan;
- Melaksanakan administrasi, penggandaan dan pendistribusian surat masuk, kepegawaian, data dan bahan serta keprotokoleran;
- Menyiapkan dan melaksanakan urusan hukum, organisasi dan hubungan masyarakat;
- Mengelola administrasi kepegawaian, menyusun daftar urut kepangkatan (DUK) dan Bazetting Pegawai, formasi kebutuhan pegawai, kenaiakan pangkat, kenaikan gaji berkala, pension, cuti, kartu pegawai, kartu istri/kartu suami dan kartu TASPEN, tugas belajar, izin belajar, pendidikan dan pelatihan (Diklat) struktural, dan fungsional;
- Menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan sumber daya aparatur;
- Menyiapkan dan menyampaikan bahan pemberian penghargaan (reward) dan pemberian hukuman disiplin (punishment);
- Melaksanakan tindak lanjut laporan hasril pemeriksaan;
- Menjaga dan memelihara kebersihan, ketertiban, keindahan, kenyamanan, kelestarian lingkungan dan keamanan kantor; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasa.
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, mempunyai tugas:
- Menghimpun peraturan perundang-undangan, mengolah data dan informasi, petunjuk teknis yang berhubungan dengan perencanaan, keuangan, monitoring, evaluasi dan pelaporan sebagai pedoman kerja;
- Menginventarisasi permaslahan yang berhubungan dengan perencanaan, keuangan, monitoring, evaluasi dan pelaporan serta menyiapkan bahan untuk pemecahan masalah;
- Menyusun program dan kegiatan dengan berpedoman kepada Renstra;
- Menyiapkan data statistik;
- Menghimpun, mengoordinasikan dan menyinkronkan perencanaan satuan kerja;
- Melaksanakan penatausahaan keuangan dan perbendaharaan;
- Melaksanakan verifikasi dan akuntansi keuangan;
- Menyiapkan laporan keuangan;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
- Mengumpulkan, menghimpun, mengoordinasikan dan membuat laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
- Bidang Penataan Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas, mempunyai tugas:
- Pengelolaan penataan lingkungan hidup;
- Pengelolaan peningkatan kapasitas lingkungan hidup; dan
- Pengelolaan perizinan penataan, peningkatan kapasitas lingkungan hidup.
- Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran, mempunyai tugas:
- Pengelolaam persampahan;
- Pengelolaan limbah B3; dan
- Pengelolaan Perizinan Persampahan dan Limbah B3.
- Seki Kajian Dampak Lingkungan, mempunyai tugas:
- Menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
- Menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- Menyusun program dan kegiatan dengan berpedoman kepada Renstra;
- Menginventarisasi data dan informasi sumber daya alam;
- Menyusun dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH);
- Mengoordinasikan dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJMD dan RPJM;
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan RPPLH;
- Menentukan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- Mengoordinasikan penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- Menyusun instrumen ekonomi lingkungan hidup (Pendapatan Domestik Bruto (PDRB), Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) hijau, mekanisme insentif disinsetif dan pendanaan lingkungan hidup;
- Mensinkronisasikan RPPLH Nasional, Pulau/Kepulauan dan ekoregion;
- Menyusun Neraca Sumber Daya Alam (NSDA) dan lingkungan hidup, status lingkungan hidup, dan indeks kualitas lingkungan hidup;
- Melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH;
- Menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kabupaten;
- Mengesahkan Kajian Lingkungan hidup Strategis (KLHS);
- Memfasilitasi keterlibatan masyarakat dalam melaksanakan KLHS;
- Memfasilitasi pembinaan penyelenggaraan KLHS;
- Memantau dan mengevaluasi KLHS;
- Mengoordinasikan penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, izin lingkungan, audit LH, Analisa resiko LH);
- Penilaian terhadap dokumen lingkungan (Amdal, dan UKL-UPL)
- Menyusun tim kajian dokumen lingkungan hidup;
- Pelaksanaan proses izin lingkungan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
- Seksi Pengaduan dan Penegakan hukum, mempunyai tugas:
- Menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
- Menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- Menyusun program dan kegiatan dengan berpedoman kepada Renstra;
- Menyusun kebijakan tentang tata cara pelayanan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
- Memfasilitasi pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Melaksanakan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;
- Menyusun rekomendasi tindak lanjut hasil verifikasi pengaduan;
- Melaksanakan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
- Menyelesaikan sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
- Mensosialisasikan tata cara pengaduan;
- Mengembangkan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atau usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Membentuk tim koordinasi penegakan hukum lingkungan;
- Membentuk tim monitoring dan koordinasi penegakan hukum lingkungan; dan
- Melaksanaka tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
- Seksi Hubungan Masyarakat Lingkungan Hidup dan Peningkatan Kapasitas, mempunyai tugas:
- Menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
- Menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- Menyusun program dan kegiatan dengan berpedoman kepada Renstra;
- Menyusun kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat (MHA), kearifan lokal atau pengetahuan tradisioal dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Mengidentifikasi, menverifikasi dan menvalidasi serta penetapan pengakuan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengatahuan tradisonal dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Penetapan tanah ulayat yang merupakan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Melaksanakan komunikasi dialogis dengan MHA;
- Membentuk panitia pengaduan masyarakat hukum adat;
- Menyusun data dan informasi profil MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Menyusun kebijakan peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
- Memfasilitasi kerjasama dan pemberdayaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
- Menyiapkan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
- Menyiapkan sarana dan prasarana peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
- Mengembangkan materi diklat dan penyuluhan LH;
- Mengembangkan metode diklat dan penyuluhan LH;
- Nelaksanakan diklat dan penyuluhan LH;
- Meningkatkan kapasitas instruktur dan penyuluhan LH;
- Mengembangkan kelembagaan kelompok masyarakat pedui LH;
- Melaksanakan identifikasi kebutuhan diklat dan penyuluhan;
- Menyiapkan sarana dan prasarana diklat dan penyuluhan LH;
- Mengembangkan jenis penghargaan LH;
- Menyusun kebijakan tata cara penilaian dan pemberian penghargaan LH;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan
- Seksi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, mempunyai tugas:
- Menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
- Menginventarisasi permaslahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- Menyusun program dan kegiatan dengan berpedoman kepada Renstra;
- Menyusun informasi pengelolaan sampah tingkat kabupaten/kota;
- Merumuskan kebijakan pengurangan sampah;
- Melakukan pembinaan kepada industri/produsen mengenai pembatasan timbulan sampah;
- Mengendalikan penggunaan bahan baku produksi, kemasan yang tidak mampu diurai oleh proses alam, daur ulang sampah, dan membina pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk;
- Menyusun dan melaksanakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;
- Melaksanaka kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
- Menyusun kebijakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
- Merumuskan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak swasta;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak swasta;
- Merumuskan penyusunan kebijakan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah kabupaten/Kota;
- Memberikan izin penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
- Melaksanakan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah Kabupaten/kota;
- Menyusun kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten/Kota)
- Memberikan izin bagi pengumpul, pengangkut, penimbunan limbah B3;
- Memberikan izin penguburan limbah B3;
- Memantau dan mengawasi pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
- Seksi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, mempunyai tugas:
- Menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
- Menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- Menyusun program dan kegiatan dengan berpedoman kepada Renstra;
- Melaksanakan pemantauan sumber pencemaran institusi dan non institusi dengan pemantauan kualitas air, udara, tanah dan pesisir danau;
- Menentukan baku mutu lingkungan dan sumber pencemaran;
- Melaksanakan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sunber pencemaran institusi dan non institusi;
- Mengembangkan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada msyarakat;
- Menyusun kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemaran institusi dan non institusi;
- Melaksanakan pembinaan terhadap sumber pencemaran institusi dan non institusi;
- Melaksanakan pembinaan tndak lanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemaran institusi dan non institusi;
- Menyiapkan sarana dan prasarana pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan);
- Menentukan kriteria baku kerusakan lingkungan;
- Melaksanakan pemantauan kerusakan lingkungan;
- Melaksanakan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan;
- Melaksanakan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi);
- Menyusun kebijakan daerah terkait pengendalian kerusakan lingkungan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
- Seksi Pemeliharaan Lingkungan hidup, mempunyai tugas:
- Menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
- Menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- Menyusun program dan kegiatan dengan berpedoman kepada Renstra;
- Melaksanakan perlindungan sumber daya alam;
- Melaksanakan pengawetan, pencadangan dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam;
- Melaksanakan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
- Melaksanakan inventarisasi GRK dan penyusunan profil emisi GRK;
- Merencanakan konservasi keanekaragaman hayati;
- Menetapkan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan leanekaragaman hayati;
- Memantau dan mengawasi pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
- Menyelesaikan konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati; dan
- Mengembangkan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati;
- Melaksanakan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemaran institusi dan non institusi; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.