TUPOKSI

By admin 08 Apr 2017, 08:00:43 WIB

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, masing-masing anggota Organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Kepala Dinas, mempunyai tugas melaksanakan kebijakan daerah di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
  2. Sekretaris, mempunyai tugas:
  1. Menyusun program dan anggaran meliputi penyusunan Renstra, Renja dan RKA;
  2. Penyelenggaraan administrasi perkantoran yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, hukum, organisasi dan hubungan masyarakat; dan
  3. Penyelenggaraan urusan keuangan dan kelengkapan yang meliputi perbendaharaan, pendapatan, pengelolaan barang milik daerah, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan, monitoring dan pelaporan.

 

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas:
  1. Menghimpun peraturan perundang-undangan, mengolah data dan informasi, petunjuk teknis yang berhubungan dengan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan dan kepegawaian serta menyiapkan bahan untuk pemecahan masalah;
  2. Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan dan kepegawaian serta menyiapkan bahan untuk pemecahan masalah;
  3. Menyusun program dan kegiaatan dengan berpedoman kepada Renstra;
  4. Mengusulkan pejabat pengelola keuangan;
  5. Menyusun dan melaksanakan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan barang milik daerah;
  6. Mengatur penggunaan alat tulis kantor, inventaris dan kepustakaan;
  7. Melaksanakan administrasi, penggandaan dan pendistribusian surat masuk, kepegawaian, data dan bahan serta keprotokoleran;
  8. Menyiapkan dan melaksanakan urusan hukum, organisasi dan hubungan masyarakat;
  9. Mengelola administrasi kepegawaian, menyusun daftar urut kepangkatan (DUK) dan Bazetting Pegawai, formasi kebutuhan pegawai, kenaiakan pangkat, kenaikan gaji berkala, pension, cuti, kartu pegawai, kartu istri/kartu suami dan kartu TASPEN, tugas belajar, izin belajar, pendidikan dan pelatihan (Diklat) struktural, dan fungsional;
  10. Menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan sumber daya aparatur;
  11. Menyiapkan dan menyampaikan bahan pemberian penghargaan (reward) dan pemberian hukuman disiplin (punishment);
  12. Melaksanakan tindak lanjut laporan hasril pemeriksaan;
  13. Menjaga dan memelihara kebersihan, ketertiban, keindahan, kenyamanan, kelestarian lingkungan dan keamanan kantor; dan
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasa.
  1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, mempunyai tugas:
  1. Menghimpun peraturan perundang-undangan, mengolah data dan informasi, petunjuk teknis yang berhubungan dengan perencanaan, keuangan, monitoring, evaluasi dan pelaporan sebagai pedoman kerja;
  2. Menginventarisasi permaslahan yang berhubungan dengan perencanaan, keuangan, monitoring, evaluasi dan pelaporan serta menyiapkan bahan untuk pemecahan masalah;
  3. Menyusun program dan kegiatan dengan berpedoman kepada Renstra;
  4. Menyiapkan data statistik;
  5. Menghimpun, mengoordinasikan dan menyinkronkan perencanaan satuan kerja;
  6. Melaksanakan penatausahaan keuangan dan perbendaharaan;
  7. Melaksanakan verifikasi dan akuntansi keuangan;
  8. Menyiapkan laporan keuangan;
  9. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
  10. Mengumpulkan, menghimpun, mengoordinasikan dan membuat laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan; dan
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

 

  1. Bidang Penataan Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas, mempunyai tugas:
  1. Pengelolaan penataan lingkungan hidup;
  2. Pengelolaan peningkatan kapasitas lingkungan hidup; dan
  3. Pengelolaan perizinan penataan, peningkatan kapasitas lingkungan hidup.

 

  1. Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran, mempunyai tugas:
  1. Pengelolaam persampahan;
  2. Pengelolaan limbah B3; dan
  3. Pengelolaan Perizinan Persampahan dan Limbah B3.

 

  1. Seki Kajian Dampak Lingkungan, mempunyai tugas:
  1. Menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
  2. Menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  3. Menyusun program dan kegiatan dengan berpedoman kepada Renstra;
  4. Menginventarisasi data dan informasi sumber daya alam;
  5. Menyusun dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH);
  6. Mengoordinasikan dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJMD dan RPJM;
  7. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan RPPLH;
  8. Menentukan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  9. Mengoordinasikan penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  10. Menyusun instrumen ekonomi lingkungan hidup (Pendapatan Domestik Bruto (PDRB), Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) hijau, mekanisme insentif disinsetif dan pendanaan lingkungan hidup;
  11. Mensinkronisasikan RPPLH Nasional, Pulau/Kepulauan dan ekoregion;
  12. Menyusun Neraca Sumber Daya Alam (NSDA) dan lingkungan hidup, status lingkungan hidup, dan indeks kualitas lingkungan hidup;
  13. Melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH;
  14. Menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kabupaten;
  15. Mengesahkan Kajian Lingkungan hidup Strategis (KLHS);
  16. Memfasilitasi keterlibatan masyarakat dalam melaksanakan KLHS;
  17. Memfasilitasi pembinaan penyelenggaraan KLHS;
  18. Memantau dan mengevaluasi KLHS;
  19. Mengoordinasikan penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, izin lingkungan, audit LH, Analisa resiko LH);
  20. Penilaian terhadap dokumen lingkungan (Amdal, dan UKL-UPL)
  21. Menyusun tim kajian dokumen lingkungan hidup;
  22. Pelaksanaan proses izin lingkungan; dan
  23. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

 

  1. Seksi Pengaduan dan Penegakan hukum, mempunyai tugas:
  1. Menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
  2. Menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  3. Menyusun program dan kegiatan dengan berpedoman kepada Renstra;
  4. Menyusun kebijakan tentang tata cara pelayanan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
  5. Memfasilitasi pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  6. Melaksanakan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;
  7. Menyusun rekomendasi tindak lanjut hasil verifikasi pengaduan;
  8. Melaksanakan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
  9. Menyelesaikan sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
  10. Mensosialisasikan tata cara pengaduan;
  11. Mengembangkan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atau usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  12. Membentuk tim koordinasi penegakan hukum lingkungan;
  13. Membentuk tim monitoring dan koordinasi penegakan hukum lingkungan; dan
  14. Melaksanaka tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

 

  1. Seksi Hubungan Masyarakat Lingkungan Hidup dan Peningkatan Kapasitas, mempunyai tugas:
  1. Menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
  2. Menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  3. Menyusun program dan kegiatan dengan berpedoman kepada Renstra;
  4. Menyusun kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat (MHA), kearifan lokal atau pengetahuan tradisioal dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  5. Mengidentifikasi, menverifikasi dan menvalidasi serta penetapan pengakuan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengatahuan tradisonal dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  6. Penetapan tanah ulayat yang merupakan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  7. Melaksanakan komunikasi dialogis dengan MHA;
  8. Membentuk panitia pengaduan masyarakat hukum adat;
  9. Menyusun data dan informasi profil MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  10. Menyusun kebijakan peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
  11. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
  12. Memfasilitasi kerjasama dan pemberdayaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
  13. Menyiapkan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
  14. Menyiapkan sarana dan prasarana peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
  15. Mengembangkan materi diklat dan penyuluhan LH;
  16. Mengembangkan metode diklat dan penyuluhan LH;
  17. Nelaksanakan diklat dan penyuluhan LH;
  18. Meningkatkan kapasitas instruktur dan penyuluhan LH;
  19. Mengembangkan kelembagaan kelompok masyarakat pedui LH;
  20. Melaksanakan identifikasi kebutuhan diklat dan penyuluhan;
  21. Menyiapkan sarana dan prasarana diklat dan penyuluhan LH;
  22. Mengembangkan jenis penghargaan LH;
  23. Menyusun kebijakan tata cara penilaian dan pemberian penghargaan LH;
  24. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan

 

  1. Seksi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, mempunyai tugas:
  1. Menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
  2. Menginventarisasi permaslahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  3. Menyusun program dan kegiatan dengan berpedoman kepada Renstra;
  4. Menyusun informasi pengelolaan sampah tingkat kabupaten/kota;
  5. Merumuskan kebijakan pengurangan sampah;
  6. Melakukan pembinaan kepada industri/produsen mengenai pembatasan timbulan sampah;
  7. Mengendalikan penggunaan bahan baku produksi, kemasan yang tidak mampu diurai oleh proses alam, daur ulang sampah, dan membina pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk;
  8. Menyusun dan melaksanakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;
  9. Melaksanaka kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
  10. Menyusun kebijakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
  11. Merumuskan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak swasta;
  12. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak swasta;
  13. Merumuskan penyusunan kebijakan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah kabupaten/Kota;
  14. Memberikan izin penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
  15. Melaksanakan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah Kabupaten/kota;
  16. Menyusun kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten/Kota)
  17. Memberikan izin bagi pengumpul, pengangkut, penimbunan limbah B3;
  18. Memberikan izin penguburan limbah B3;
  19. Memantau dan mengawasi pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3; dan
  20. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

 

  1. Seksi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, mempunyai tugas:
  1. Menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
  2. Menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  3. Menyusun program dan kegiatan dengan berpedoman kepada Renstra;
  4. Melaksanakan pemantauan sumber pencemaran institusi dan non institusi dengan pemantauan kualitas air, udara, tanah dan pesisir danau;
  5. Menentukan baku mutu lingkungan dan sumber pencemaran;
  6. Melaksanakan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sunber pencemaran institusi dan non institusi;
  7. Mengembangkan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada msyarakat;
  8. Menyusun kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemaran institusi dan non institusi;
  9. Melaksanakan pembinaan terhadap sumber pencemaran institusi dan non institusi;
  10. Melaksanakan pembinaan tndak lanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemaran institusi dan non institusi;
  11. Menyiapkan sarana dan prasarana pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan);
  12. Menentukan kriteria baku kerusakan lingkungan;
  13. Melaksanakan pemantauan kerusakan lingkungan;
  14. Melaksanakan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan;
  15. Melaksanakan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi);
  16. Menyusun kebijakan daerah terkait pengendalian kerusakan lingkungan; dan
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

 

  1. Seksi Pemeliharaan Lingkungan hidup, mempunyai tugas:
  1. Menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
  2. Menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  3. Menyusun program dan kegiatan dengan berpedoman kepada Renstra;
  4. Melaksanakan perlindungan sumber daya alam;
  5. Melaksanakan pengawetan, pencadangan dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam;
  6. Melaksanakan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
  7. Melaksanakan inventarisasi GRK dan penyusunan profil emisi GRK;
  8. Merencanakan konservasi keanekaragaman hayati;
  9. Menetapkan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan leanekaragaman hayati;
  10. Memantau dan mengawasi pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
  11. Menyelesaikan konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati; dan
  12. Mengembangkan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati;
  13. Melaksanakan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemaran institusi dan non institusi; dan
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.