140view

Pemasangan Passive Sampler

Dalam rangka pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, maka pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Sumatera Barat, melakukan pengukuran kualitas udara ambien di 19 Kab/Kota di Propinsi Sumatera Barat dan salah satunya di Kabupaten Solok.

Pengukuran kualitas udara ambien dilakukan sebanyak 2 kali periode dalam 1 tahun. metode yang dilakukan yaitu metode pasive sampler, dimana pada tahap ke II dilakukan pemasangan alat oleh DInas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok pada tanggal 20 September  2018 dengan lokasi sebagai berikut :

  1. Daerah padat transportasi (Jalan utama yang lalu lintasnya padat). Jalan Singkarak-Sumani, depan Balai Adat Sumani (Nagari Sumani, Kecamatan X Koto SIngkarak)
  2. Daerah kawasan industri (Komplek PTPN VI Unit Usaha Danau Kembar, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talng)
  3. Permukiman padat penduduk (Perumnas Batu Kubung, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung)
  4. Kawasan Komersil (Perkantoran), tidak terpengaruh langsung oleh transportasi (Komplek Perkantoran Arosuka) Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang.

  • 2. Pemasangan Pasive Sampler di Kawasan Padat Transportasi

    Pemasangan Pasive Sampler di Kawasan Padat Transportasi


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook