BIDANG TATA LINGKUNGAN HIDUP
Bidang Tata Lingkungan Hidup memiliki fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis bidang tata lingkungan hidup;
2. Pengelolaan proses izin lingkungan;
3. Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan pengelolaan lingkungan hidup;
4. Penanganan pengaduan dan penegakan hukum lingkungan; dan
5. Pengelolaan peningkatan kapasitas lingkungan hidup.